SW lalu mengaku mempunyai orang dalam di Mabes Polri, yakni perempuan berinisial NY (juga duduk sebagai terdakwa).
Komunikasi lebih lanjut diteruskan antara korban tukang bubur bernama Wahidin dengan NY. SW mengaku hanya menyambungkan melalui telpon.
“Saya dan NY sebelumnya tidak pernah ketemu. Hanya tahu perempuan berinisial NY ini adalah ASN di bagian SDM Mabes Polri. Yang ngobrol soal harga itu Wahidin dengan NY. Saya hanya menyambungkan via telpon," tuturnya.
Setelah komunikasi itu, SW dan NY serta korban Wahidin melakukan pertemuan di Polsek Mundu. Di situlah kemudian disepakati nilai Rp325 juta.
BACA JUGA:Keberanian Satpol PP Kota Cirebon Diapresiasi oleh Bawaslu, Begini Kalimatnya
Wahidin mau asal anaknya lolos jadi polisi. Untuk dana pertama, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada NY di ruangan SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu.
Setelah pertemuan itu, kemudian melakukan transaksi lima kali dengan terdakwa. Dalam persidangan, SW mengaku uang tersebut diberikan ke NY.
Hingga akhirnya anak korban pun gagal seleksi penerimaan Bintara Polri dalam pemeriksaan kesehatan tahap pertama pada tahun 2021.
Wahidin pun mengalami kerugian ratusan juta. Karena itu, ia menagih janji SW agar mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:2 Hari Jelang Persib Lawan Borneo FC, David da Silva Akui Kekuatan Lawan, Mulai Gentar?
Sayangnya, SW dan NY tidak mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut viral dan ditangani polisi.
SW sendiri mengaku akhirnya mengembalikan uang dengan menggunakan uang pribadi.
“Pengembalian uang kepada Wahidin itu uang saya pribadi. Tidak ada bantuan dari NY," katanya.
Di tempat sama, NY mengaku sudah membantu mengurus anak korban agar masuk Bintara Polri.
BACA JUGA:Pengakuan Danu Ungkap Detik-detik Kasus Subang Terjadi, Dapat Info Amel Diculik
Sayangnya, kata NY, anak korban ini mempunyai riwayat sakit sehingga sulit untuk lolos kesehatan tahap pertama.