Rakernas ADPSI dan ASDEPSI Dibuka Oleh Pj Gubernur Bey Machmudin

Sabtu 21-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Jasmine Ballroom Hotel Pullman Bandung, Kamis (19/10/2023).

Bey mengatakan Rakernas ADPSI dan ASDEPSI menandakan semangat kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah.

Sinergi diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mendorong kesejahteraan untuk masyarakat.

"Kemudian melalui forum ini, kita dapat saling bertukar pengalaman, gagasan, dan ide-ide inovatif untuk meningkatkan kualitas kinerja legislatif dan eksekutif di seluruh provinsi," lanjutnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rapimnas Partai Golkar Resmi Usung Gibran Cawapres Prabowo Subianto

BACA JUGA:Kapokmu Kapan? Polres Cirebon Kota Tindak Pengendara Motor Lawan Arah di Fly Over Pegambiran dan Jl Cipto

Bey mengingatkan menjelang Pemilu 2024 diharapkan ADPSI dan ASDEPSI mampu juga mengawal serta berkontribusi positif terhadap pesta demokrasi.

Dengan memastikan pemilihan berlangsung dengan baik, demokratis, dan memberikan hasil yang mewakili kehendak rakyat.

"Sehingga mari bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi, mengatasi permasalahan bersama, dan menciptakan inovasi-inovasi yang mampu memecahkan banyak persoalan," pungkas Bey.

Ketua ASDEPSI Augustinus menuturkan, Rakernas DPSI dan ASDEPSI diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan yang akan dilaksanakan 19 - 21 Oktober 2023. Rakernas ini akan membahas beberapa hal penting.

BACA JUGA:5 Polres Terjun Amankan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Liburan Jangan Lupa Bawa Buah Tangan!, Ini Dia Aneka Oleh-Oleh Khas Kota Cirebon Yang Populer

Pertama, Perpres Nomor 53 Tahun 2023, atas perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah," imbuhnya.

Kategori :