Ada Syarat Baru untuk Pelunasan Biaya Haji 2024 Mendatang, Silahkan Simak!

Rabu 25-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Bagaimana kalau jemaah yang bersangkutan berhalangan (uzur)? Apabila seseorang mengalami uzur syar’i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri.

Tetapi ia memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban haji atas dirinya tidaklah gugur, sedangkan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan. (*)

 

Kategori :