Bagaimana kalau jemaah yang bersangkutan berhalangan (uzur)? Apabila seseorang mengalami uzur syar’i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri.
Tetapi ia memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban haji atas dirinya tidaklah gugur, sedangkan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan. (*)