JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Selama Oktober 2023, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 18 tersangka tindak pidana teroris.
Penangkapan tindak pidana teroris tersebut dilakukan di enam provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan para tersangka teroris yang ditangkap itu, yakni enam orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan.
Kemudian empat tersangka di Lampung, kemudian Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat masing-masing satu tersangka.
BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan 6 Guru Besar dan Dosen Fakultas Hukum ke MKMK
“Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah,” kata Ramadhan dalam keterangan persnya, Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.
Dijelaskan oleh Ramadhan, bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 2 Oktober 2023 di Sumatera Barat dengan satu orang tersangka berinisial RA.
“Berperan sebagai propaganda di media sosial," kata jenderal polisi bintang satu itu.
Kemudian pada 5 Oktober 2023 di wilayah Jawa Barat ditangkap satu tersangka berinisial AT, perannya merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).
BACA JUGA:InIlah Jadwal Tahapan Pemilu yang Akan Dilalui Ketiga Pasang Capres dan Cawapres 2024
Penangkapan berikutnya terjadi pada 15-16 Oktober 2023. Total ada lima pelaku berperan sebagai anggota kelompok Jamaah Islamiyah antara lain HN, MA, IW, AS, AN.
Penangkapan kembali dilakukan di tanggal 18 Oktober 2023 di wilayah Lampung. Sebanyak empat orang tersangka, yakni MA, AZ, IS dan S.
“Peran keempatnya adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI),” kata Ramadhan.
Lalu pada 19-23 Oktober 2023, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum di wilayah NTB, mengamankan 6 (enam) pelaku merupakan anggota kelompok Anshor Daulah antara lain M, I, BH, RM, M, MIW.
Selanjutnya penangkapan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 19 Oktober, satu tersangka berinisial UH berperan sebagai propaganda di media sosial.