Cara Memperpanjang SIM Kendaraan Bermotor Cukup Melalui Smartphone dari Rumah

Sabtu 28-10-2023,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

5. Masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP).

6. Login dengan face recognition.

BACA JUGA:Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung, Panji Gumilang Siang Disidangkan?

7. Tentukan jenis SIM yang Anda pilih.

8. Pilih metode pembayaran PNBP untuk SIM baru.

9. Ikuti rangkaian tes teori secara online.

10. Jika Anda lulus, Anda akan mendapatkan QR Code.

11. Selanjutnya, pilih SATPAS untuk menjalani ujian praktik yang telah Anda pilih.

12. Pada tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah Anda lulus ujian praktik.

BACA JUGA:Slow Vape Cirebon Dibobol Maling, Diduga Pencuri Spesialis Toko Vape

Berikut ini adalah biaya pembuatan SIM baru yang perlu persiapkan:

- SIM A dan A Umum: Rp120 ribu.

- SIM B1 dan B1 Umum: Rp120 ribu.

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp120 ribu.

- SIM C: Rp100 ribu.

- SIM D: Rp50 ribu.

Kategori :