CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kesadaran pencari kerja (pencaker) yang ingin berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Para pencaker membawa berkas dokumen yang dipersyaratkan.
Pantauan Radar Cirebon, Jumat (27/10) di kantor Disnaker Kota Cirebon, terlihat dua orang calon PMI membawa dokumen ke Disnaker.
Satu orang berencana bekerja ke Brunei Darussalam sebagai supervisor restoran. Satunya lagi berangkat ke Korea Selatan. Leo Heriyanto (27), warga Kecamatan Pekalipan mengaku, dirinya datang ke Disnaker dalam rangka hendak berangkat ke Brunei Darussalam untuk bekerja sebagai supervisor restoran. Apalagi sebelumnya, kata Leo, pernah bekerja di Brunei tahun 2019-2021. Tahun ini mau berangkat lagi dengan profesi yang sama.
Leo menceritakan, dirinya berangkat ke Brunei karena head chef di salah satu restoran di Brunei, menariknya untuk bergabung dan ditempatkan sebagai supervisor restoran. "Chef-nya minta saya bergabung dalam timnya di restoran di Brunei," ujarnya.
BACA JUGA:LENGKAP! Segini Tarif Shuttle Bandara Kertajati dari Bandung sampai Pangandaran
BACA JUGA:Damri Buka Rute Bandara Kertajati – Bandung, Tarif Rp 80.000
Leo juga menerangkan, memilih Brunei karena tidak ada pilihan lagi. Awalnya, dirinya hendak bekerja ke Slovakia. Tapi karena belum ada SKCK dari Brunei dan kurang informasi dari agency, akhirnya tidak jadi ke Slovakia.
Leo juga menjelaskan, walaupun dirinya lulusan SMA, tapi sudah pernah bergabung di salah satu LPK di Jawa Timur. Dirinya bisa bekerja di Brunei dan tahu ini akan berangkat kembali bekerja ke sana.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Dra Fatwa Alfatiyah mengapresiasi semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat yang hendak bekerja keluar negeri dengan mengurus kelengkapan dokumen ke Disnaker.
Hal ini penting, karena sebagai bentuk keamanan yang bersangkutan ketika bekerja di luar negeri. Disnaker bisa memonitor perusahaan atau agency yang memberangkatkan PMI keluar negeri. "Setidaknya, mereka bekerja di luar negeri sebagai PMI yang legal karena tercatat di dokumen resmi Kementerian Tenaga Kerja. Termasuk memastikan perusahaan agency yang memberangkatkannya," ujar Fungsional Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, H Muhammad Yani SH.
Yani juga memberikan tips bagi calon PMI untuk memilih perusahaan agency yang legal. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengecek langsung identitas agency tersebut legal atau ilegal dengan membuka website siskop2mi.bp2mi.go.id.
BACA JUGA:Fakta Menarik 7 Laga Terakhir Milik Persib Bandung dan PSS Sleman
BACA JUGA:Momen Hari Listrik Nasional ke-78, PLN UIP JBT Selesaikan Empat Proyek Sekaligus
Di website tersebut, tercantum daftar perusahaan agency yang memberangkatkan PMI keluar negeri. Termasuk bisa mengecek apakah perusahaan agency tersebut masih terdaftar atau tidak. Selain itu, lanjut Yani, juga bisa mengecek di website siapkerja.kemenaker.go.id. Di situ bisa dilihat agency yang memberangkatkan tenaga kerja keluar negeri maupun dalam negeri.
"Hari ini ada dua orang pencaker yang mengurus dokumen sebagai PMI keluar negeri, satunya ke Brunei melalui jalur perusahaan, dan satunya lagi berangkat ke Korea Selatan melalui jalur G to G (jalur pemerintah)," tandasnya.
Dokumen yang disiapkan bagi calon PMI, Yani membeberkan, yakni KTP, ijazah, akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan izin suami/istri/orang tua/wali dengan diketahui kelurahan. Kemudian dokumen lainnya, adalah sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan yang diketahui Disnaker, perjanjian kerja, kartu peserta asuransi perlindungan PMI dan kartu tenaga kerja luar negeri (e-KTLN) . (abd)