Walaupun dirinya lulusan SMA tapi sudah pernah bergabung di salah satu LPK di Jawa Timur, dan dirinya bisa bekerja di sana.
Apalagi, penghasilan di Brunei Darussalam juga cukup menjanjikan, terutama untuk pekerjaan sektor kuliner seperti dirinya.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon, Fatwa Alfatiyah mengungkapkan, sekarang kesadaran masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri semakin meningkat.
Itu dibuktikan dengan para calon pekerja migran tersebut datang mengurus kelengkapan dokumen ke Disnaker.
BACA JUGA:Berapa Gaji TKI di Brunei Darussalam, Begini Pengakuan Kasir Supermarket dari Indonesia
Hal ini penting, sebagai bentuk keamanan yang bersangkutan ketika bekerja diluar negeri, Disnaker juga bisa memonitor perusahaan atau agency yang memberangkatkan PMI keluar negeri.
"Setidaknya mereka bekerja di luar negeri sebagai PMI yang legal karena tercatat di dokumen resmi kementerian tenaga kerja, termasuk memastikan perusahaan agency yang memberangkatkannya," ujar Yani.
Yani juga memberikan tips bagi calon PMI untuk memilih perusahaan agency yang legal.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengecek langsung identitas agency tersebut legal atau ilegal dengan membuka website siskop2mi.bp2mi.go.id.
BACA JUGA:Syarat Kerja di Brunei Darussalam, Jangan Cuma Tergiur dengan Gajinya
Di website tersebut tercantum daftar perusahaan agency yang memberangkatkan PMI keluar negeri. Termasuk bisa mengecek apalah perusahaan agency tersebut masih terdaftar atau tidak.
Selain itu, lanjut Yani, juga bisa mengecek di website siapkerja.kemenaker.go.id disitu bisa dilihat agency yang memberangkatkan tenaga kerja keluar negeri maupun dalam negeri.
"Hari ini ada dua orang pencaker yang mengurus dokumen sebagai PMI keluar negeri, satunya ke Brunei melalui jalur perusahaan dan satunya lagi berangkat ke Korea selatan melalui jalur G to G (jalur Pemerintah)," tandasnya.
Bagaimana dengan dokumen yang disiapkan bagi calon PMI? Yani membeberkan, dokumen yang harus dimiliki PMI adalah KTP, ijazah, akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan izin suami/istri/orang tua/wali dengan diketahui kelurahan.
Kemudian dokumen lainnya adalah sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, paspor, visa kerja.