KUNINGAN - Pengumuman CPNS kategori dua (K2) yang kembali diundur membuat DKHI (Dewan Koordinator Honorer Indonesia) Kuningan mendatangi ketua DPRD. DKHI kecewa dengan pemerintah karena tidak adanya kepastian pengumuman. DKHI menyebutkan, pembatalan pengumuman CPNS K2 bukan yang pertama tapi sudah kelima kalinya. Sehingga para honorer merasa dipermainkan. “Tadi kami silaturahmi saja dengan Pak Ketua DPRD, ya sedikit mengemukakan mengenai nasib kami. Pak Rana memberikan waktu untuk kami melakukan audiensi dengan pihak terkait pada Rabu pekan depan di gedung DPRD,” jelas Ketua DKHI Kuningan Udin Zaenal Abidin, ketika berkunjung ke Kantor Biro Radar Kuningan, kemarin (7/2). Pihaknya berharap, sebelum ada pertemuan dengan instansi terkait pada Rabu (12/2) depan, sudah ada hasil dari pihak Kemenpan-RB. Kalau ada pengumuan siapa yang lolos akan membuat para honorer K2 lebih tenang, sebab ada kepastian. “Pokoknya kami meminta yang terbaik bagi nasib kami, terutama yang tidak lolos. Karena kalau tidak diperhatikan bagaimana nasib mereka selanjutnya?” jelasnya. Mengenai pengumuman yang selalu diundur para honorer semakin yakin ada permainan di balik penundaan. Menurut Udin, mundur satu kali dinilai wajar, tapi jika sampai lima kali menjadi lain. Sepengetahuanya, belum pernah terjadi kasus penundaan sampai lima kali. Makanya, ketika ada penundaan, pihaknya jadi curiga. Bukan hanya DKHI Kuningan, namun seluruh honorer yang ada di Indonesia. Hingga saat ini para honorer akan bersabar terlebih dahulu. Tapi jika masih diabaikan, pihaknya bisa melakukan tuntutan ke Jakarta. Sementara itu, rencananya pada saat audensi akan ada beberapa poin yang disampaikan. Terutama dua hal, yakni nasib mengenai K2 yang tidak lolos dan juga masalah jaminan kesehatan. Dua poin tersebut sangat penting bagi K2. “Kenapa yang lain seperti perangkat desa diperhatikan, tapi kami tidak dimasukan peserta BPJS. Padahal, apa yang kami berikan sama seperti yang lain,” jelas udin lagi yang diamini 10 orang rekannya. Dengan melakukan audiensi dengan pihak terkait minimal bisa diusahakan. Sebab, pihaknya belum mendengar adanya alokasi untuk tenaga honorer. Mestinya honorer itu masuk kategori PBI (penerima bantuan iuran). Karena penghasilan mereka per bulan hanya kisaran Rp50 ribu sampai Rp250 ribu saja. Dengan honor sekecil itu, menurut Udin, untuk ongkos transpor pun habis. Belum untuk keperluan makan dan lainnya. Jika dipotong lagi untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka dirinya tak bisa membayangkan. Aspirasi mengenai peserta BPJS pihaknya sudah menyampaikan ke Menkokesra Agung Laksono, Juli 2013 lalu, ketika berada di Kuningan. Bahkan aspirasi mereka diperkuat dengan pernyataan Acep Purnama yang bakal memerhatikan honorer K2 saat menjadi calon wakil bupati. Sementara untuk penyelesaian honorer K2 yang tidak lolos, Udin menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan P3K, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam UU ASN. Honorer K2 yang tidak lolos akan melaksanakan tes P3K. P3K juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan yang sama dengan PNS. P3K berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Keterangan itu menurut dia, disampaikan oleh Deputi SDM Kemenpan-RB, Setiawan Wangsa Atmaja. Namun untuk menjadi P3K, para honorer K2 yang gagal harus mengikuti seleksi kembali. (mus)
DKHI Desak Dewan soal Nasib Honorer K2
Sabtu 08-02-2014,09:40 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :