"Kondisi saat ini, gangguan kesehatan jiwa dengan status ODGJ pada tahun 2022 sebanyak 2906 kasus, dan sampai triwulan 3 tahun 2023 sebanyak 2488 kasus," jelas Neneng.
"Tingginya kasus ODGJ di Kabupaten Cirebon tersebut, tentunya merupakan permasalahan sekaligus sebagai tantangan kita bersama dalam pembangunan sumber daya manusia," sambungnya.
Oleh karenanya, lanjut Neneng, diperlukan pengelolaan yang baik, melibatkan berbagai teknis dan strategi yang bertujuan untuk mempromosikan, melindungi, mencegah, dan memberikan perawatan kesehatan mental kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menyediakan kebijakan yang membantu pelaksanaan kegiatan kesehatan jiwa masyarakat.
BACA JUGA:Tok! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU
"Kami atas nama keluarga besar Dinas Kesehatan, mengapresiasi yang setinggi-tinginya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat," ujar Neneng.
Masih dikatakan Neneng, salah satu komitmen dalam menindaklanjuti Perbup tersebut, Dinkes Kabupaten Cirebon selenggarakan “Gerakan bersama menuju sehat melalui Program Ceria“.
"Untuk mendukung program tersebut, kami luncurkan aplikasi pengelolaan kesehatan jiwa masyarakat, yaitu Sistem Informasi Terpadu Pelayanan Kesehatan Jiwa masyarakat, yang kita beri nama inovasi ini dengan SIMADU LAN SEJIWA berbasis IT," pungkasnya. (*)