BACA JUGA:Pelajar SMP Asal Plumbon Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri kembali menangkap dua pelaku yang diduga sebagai terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Keduanya ditangkap di wilayah Jawa Barat pada 1 November 2023 lalu.
"Dua orang tersebut adalah saudara AH alias AM, ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat. Yang kedua, saudara DAM juga ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat," kata Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.
Lebih lanjut, dia mengatakan dua tersangka teroris itu berencana mengganggu proses Pemilu 2024.
"Berencana menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut," katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Beli, Pemerintah Siap Kucurkan BLT El Nino, Berikut Syarat dan Cara Mengaksesnya
Aswin menjelaskan keduanya merupakan bagian dari 40 tersangka teroris kelompok JAD pimpinan AU, yang sudah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada tanggal 27-28 Oktober.
"Sampai dengan tanggal 27-28 Oktober kemarin, kami menangkap sebanyak 40 orang, kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang. Sehingga, sampai hari ini, kami menangkap 42 orang," jelas Aswin.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 40 pelaku teror dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di tiga lokasi berbeda. Mereka ditangkap sebelum melancarkan aksi teror dalam menganggu jalannya Pemilu 2024.
40 tersangka teroris itu masuk dalam jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan AU yang merupakan pendukung ISIS.
BACA JUGA:Personel Polresta Cirebon Amankan Rapat Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024
Berdasarkan keterangannya, kata Aswin, mereka berpandangan Pemilu sebagai bentuk maksiat.
"Bagi mereka pemilu adalah rangkaian demokrasi, dimana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka. Sehingga ada keinginan untuk menggagalkan atau untuk mengganggu jalannya proses pesta demokrasi tersebut," ujarnya. (*)