Sulit Mencari Lahan Makam, Yuliarso Wakafkan Tanahnya

Minggu 05-11-2023,14:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM- Areal pemakaman di Kota Cirebon saat ini semakin sempit, bahkan ada kecenderungan sulit mencari areal pemakaman karena sudah penuh.

Melihat fenomena itu, HP Yuliarso tergerak untuk mewakafkan tanahnya kepada RW di lingkungan Majasem, yakni RW 8 Majasem, RW 14 Jembar Agung dan RW 15 Nuansa Majasem.

HP Yuliarso BAE kepada Radar menjelaskan, dirinya mewakafkan tanah untuk areal pemakaman seluas 703 meter persegi yang terletak di RW 08 majasem.

Wakaf tanah pemakaman ini, kata Yuliarso, diperuntukan untuk 3 RW, yakni RW 8 majasem, RW 14 jembar Agung , RW 15 nuansa Majasem Majasem. “Hari ini saya serahkan sertifikat tanah saya untuk wakaf pemakaman,” kata Yuliarso.

BACA JUGA: Perajin Pesisir Panjunan, kesulitan Meningkatkan Produksi Terasi

BACA JUGA: Logo Aladin di Jersey Persib, Ternyata Perusahaan Ini

“Sertifikat sudah diterima yakni sertifikat nomor 08760 telah saya wakafkan ketiga RW,” ujarnya.

Yuliarso menjelaskan Alasan mewakafkan tanahnya untuk area pemakaman karena sering mendapatkan surat dari warga yang kesulitan memakamkan jenazah di TPU Beberan (Majasem) dengan alasan sudah penuh.

Ketika saat mendapatkan surat edaran pengurus RW, tidak boleh dimakamkan di TPU beberan karena sudah penuh dilokasi RW 08 majasem, kata Yuliarso.

Akhirnya, membuat solusi, kebetulan di dekat TPU Beberan dirinya memiliki tanah kosong dengan luas tanah 703 meter persegi.

BACA JUGA: Aksi Damai Bela Palestina Telah Dimulai, Inilah Sederet Tokoh yang Hadir di Monas

BACA JUGA: Sejumlah Wilayah Mulai Turun Hujan, Tapi Udara di Cirebon Masih Panas, Ini Kata BMKG

Sebelum memutuskan mewakafkan tanah, Yuliarso sempat meminta pertimbangan sekaligus ijin ke keluarga agar tanah itu diwakafkan dan itu ditahun 2014 . Akhirnya keluarga menyetujui tanah itu diwakafkan.

“Alhamdulillah disetujui keluarga,” Yuliarso berharap tanah wakaf ini bisa dimanfaatkan ketika pemakaman penuh maka bisa dimanfaatkan area tanah wakaf tersebut. (abd)

 

Kategori :