3 Orang Diamankan dari Lokasi Pesta Miras di Kejaksan Kota Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - 3 orang diamankan oleh kepolisian dari Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota Respon.
Ini setelah reaksi cepat dari anggota Polsek Utbar yang langsung mendatangi lokasi pesta minuman keras (miras) oplosan.
Lokasi yang dijadikan tempat mabuk-mabukkan itu ada di wilayah RT 02/RW 05 Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon. Petugas datang ke lokasi pada Minggu (05/11/2023) siang.
Petugas gabungan piket fungsi yang mendatangi lokasi langsung mengamankan 3 orang dan miras jenis ciu yang sedang mereka minum bersama.
BACA JUGA:4 Bahaya Minum Teh Berlebihan, Banyak Penyakit Bisa Datang Menyerang
BACA JUGA:Aksi Damai Bela Palestina Sudah Dimulai, Inilah Sederet Tokoh yang Hadir di Monas
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan SH membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolsek, peristiwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang merasa resah sebab kampungnya dijadikan tempat pesta miras.
Para pelaku pesta miras itu orang luar, bukan warga setempat.
"Saat itu juga anggota kami dilapangan langsung mengamankan 3 orang," tutur Kapolsek Utbar, AKP Iwan Gunawan.
BACA JUGA:2 Mantan Pemain Persib Makin Mengerikan di Bali United, Bisa Jadi Malapetaka Bagi Maung Bandung
Adapun 3 orang yang diamankan berinisial D (63) warga Cangkring Kejaksan, H (47) dan W (43) warga Winaon, Pekalipan Kota Cirebo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa minuman jenis Ciu. Langsung dibawa ke Mako Polsek Utbar.
Ditambahakn Kasi Humas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi, SH, pada prinsipnya kepolisian Polres Cirebon Kota akan menindak dengan tegas segala bentuk penyakit masyarakat.