JAKARTA - Hak pembebasan bersyarat (PB) untuk Schapelle Leigh Corby akhirnya dikabulkan pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM kemarin mengumumkan bebasnya Corby. Perempuan asal Australia yang menyelundupkan 4,1 kg narkoba itu mendapatkan PB bersama 1291 narapidana lain. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman usai melantik konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Amir pun tidak bersedia bicara banyak tentang keputusan pemberian PB untuk Corby. \"Corby ada di dalam 1.291 pembebasan bersyarat itu, tapi saya tidak ingin bicara secara khusus soal Corby,\" jelas politisi asal Partai Demokrat itu. Menurut dia, PB itu merupakan hal yang lumrah. Setiap hari selalu ada narapidana yang jatuh tempo untuk mendapatkan haknya meraih PB. \"Secara keseluruhan mereka mendapatkan hak yang sama. Kami menegakan hukum tidak memandang siapapun. Asal aturan yang terkait pemberian hak itu dipenuhi, maka hak itu kami berikan,\" lanjut pria kelahiran Makassar itu. Pelaksanaan PB itu sendiri akan diatur oleh UPT setempat dalam hal ini Kanwilkumham dan lapas tempat narapidana dipenjara. Amir mengatakan, pemberian PB itu bukan sebuah kebijakan, kemurahan hati menteri maupun pemerintah. Pejabat asal Makassar itu menyebut PB termasuk untuk Corby telah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya. \"Jangan paksa saya untuk mengulangi lagi, kami ini negara yang bermartabat, negara hukum, kami tidak ingin mencari popularitas dan tidak takut kritikan. Apa yang kami lakukan hanya menegakkan hukum,\" kata Amir saat kembali ditanya perihal PB Corby oleh sejumlah media. Tidak hanya media dalam negeri, sejumlah media asing kemarin memang menantikan secara khusus pernyataan Amir terkait PB. Wamenkumham Denny Indrayana membantah pemberian PB pada Corby sebagai barter ekstradisi Adrian Kiki, buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia. Menurut Denny, Adrian diekstradisi karena Mahkamah Agung Australia mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indonesia melalui Kemenkumham. Sementara Corby dengan sendirinya memang memenuhi aturan atas pemberian PB. Pada bagian lain, Jaksa Agung Basrief Arief membantah bahwa pembebasan bersyarat Corby terkait dengan upaya barter narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia. Pada tahun 2011 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengadakan pertemuan dengan Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins untuk menjajaki kemungkinan kerja sama barter antartahanan Indonesia-Ausralia. Basrief saat itu merespons positif kerja sama tersebut. Namun pihak Kejagung masih perlu mengkaji rencana tersebut bersama Kemenkumham. Saat ini diketahui terdapat sekitar 12 ribu WNI yang ditahan pemerintah Ausralia. Rata-rata mereka dijatuhi vonis 5 tahun kurungan oleh pengadilan Australia. \"Saya kira tidak demikian, tidak ada kaitannya satu sama lain. Itu kasusnya beda-beda. Itu dari versi saya ya. Anda menanyakannya ke saya,\" tandas Basrief di Kejagung kemarin. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan pihaknya hanya menjalankan amanah dari Undang-Undang (UU) terkait pembebasan Corby. \"Saya kira yang namanya UU mereka harus melaksankan itu,\" kata Basrief. Di lokasi terpisah, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat memprotes keras pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat terhadap Corby meski hal tersebut merupakan haknya. Menurutnya, hak tersebut tidak harus diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan bangsa. \"Karena kejahatan yang dilakukan Corby atau terpidana narkoba lainnya adalah kejahatan terhadap keselamatan bangsa,\" kata Henry. Henry juga mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten terhadap pidatonya sendiri yang mengatakan tidak akan memberikan grasi kepada terpidana narkoba. \"Munafik itu adalah tidak selaras antara kata dengan perbuatan. Salahkah kalau rakyat ini mengatakan bahwa SBY itu munafik?\" tandasnya. Dia menyatakan bahwa seharusnya SBY semestinya peka terhadap rasa keadilan rakyatnya yang terluka sebagai akibat pemberian grasi terhadap Corby. \"Kenapa setelah grasi masih diberikan pembebasan bersyarat?\" ujarnya. Selain itu, lanjutnya, SBY dinilai tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah menanggung derita akibat kejahatan yang dilakukan Corby. \"Ada 5 juta penduduk Indonesia jadi korban narkoba, serta keluarga dari 50 orang yang mati akibat kejahatan narkoba seperti yang dilakukan Corby dan terpidana narkoba lainnya,\" paparnya. (gun/dod)
Corby Bebas Bersyarat Bersama 1.291 Napi Lain
Sabtu 08-02-2014,11:49 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :