TPT Tol Cipal Ancam Gusur Paksa

Sabtu 08-02-2014,11:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

PALIMANAN – Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek tol Cikopo-Palimanan (Cipal) berencana memberikan SP3 kepada 10 pemilik tanah di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Jika dalam tempo paling cepat dua minggu tidak dihiraukan, maka 14 rumah dan 12 bidang dari 10 pemilik tanah tersebut akan dieksekusi (digusur) secara paksa. Demikian diungkapkan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Cipal, Ir Eten Roselli kepada Radar, kemarin. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. \"Kami akan koordinasi dengan pihak terkait yakni bupati, DPRD, Kapolres, Kajari dan lain-lain,\" ujarnya. Dikatakan, SP3 itu diberikan menyusul progres fisik pembangunan tol Cipal yang masih sangat lambat. Bahkan, katanya jalan tol seksi 6 mangkrak lantaran masih ada sengketa masalah harga tanah antara 10 pemilik tanah, 14 rumah dan 12 bidang di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan dengan TPT Jalan Tol Cipal. \"Tapi haruskah bangsa ini ditimpa bencana karena kesalahan 10 orang pemilik tanah atau kesalahan kami atau kesalahan keduanya? Melihat jalan Pantura yang selama ini diandalkan sebagai poros kehidupan ekonomi yang menghubungkan timur dan barat Indonesia karena bebannya sudah sedemikian berat sudah terbukti tidak bisa diandalkan. Setiap tahun kemacetan terus menerus terjadi bahkan terakhir banjir melanda kawasan Jalan pantura, sudah bisakah disebutkan bencana dari segi ekonomi?\"paparnya. Jika didalami lagi, ujarnya, bisa saja karena keterlambatan pembangunan Jalan tol Cipal terutama di seksi 6 karena keraguan investor karena hambatan di pengadaan tanah. Sementara investor ini adalah investor asing yang sangat memperhitungkan kalau investasinya di negara lain bisa berkembang atau minimalnya kembali modal. “Jangan akibat kesalahan segelintir orang bangsa ini tersandera terus menerus ditimpa bencana ekonomi, minimalnya BBM yang sangat terbatas jangan dihambur-hamburkan akibat kemacetan di Pantura,\" tegasnya. Dijelaskan, yang salah biar dibuktikan di pengadilan. Kementerian PU atas nama negara telah menanda tangani kontrak dengan investor Indonesia dan Malaysia untuk pembangunan jalan tol Cipal sejak tanggal 15 Januari 2013 hingga Juni 2015. Dan kontrak tersebut merupakan undang-undang bagi keduanya, sehingga tidak sepantasanya apabila ada unsur bangsa yang tidak mendukungnya. \"Jangan sampai gara-gara sengketa 10 pemilik tanah tersebut negara akan menanggung denda dan kerugian hingga ratusan miliar. Sebab jika habis dari masa kontrak tersebut, kerugian yang harus ditanggung negara tiap bulannya minimalnya mencapai Rp620 miliar,\"jelasnya diiyakan sekretaris TPT Cipal Bembi AN. Menurut dia, pembangunan jalan tol Cipal menelan biaya Rp12,5 triliun sudah berjalan satu tahun (15 Januari 2013) sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan Pemerintah kepada pemegang konsesi PT Lintas Marga Sedaya. Dikatakan, terlambatnya progres fisik itu lantaran 6 seksi sepanjang 116 km yang diharapkan dilaksanakan dalam waktu 18 bulan atau waktu tinggal 6 bulan saat ini belum ada tanda-tanda dapat diselesaikan. Padahal seksi 6 telah dibagi dua seksi yakni seksi 6a dilaksanakan PT Hutama Karya dan seksi 6b PT Pembangunan Perumahan. \"PT Hutama Karya dan PT Pembangunan Perumahan merupakan BUMN yang tidak diragukan kredibiltasnya. Bahkan kalau melihat medan yang harus dilaksanakan sepertinya dalam waktu 12 bulan pun bisa diselesaikan,\"ujarnya. Seksi 6, kata dia, merupakan Interchenge (IC) Sumberjaya (Majalengka)-Palimanan Cirebon panjang 14,53 km progres fisik baru mencapai 48,09 persen. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait