Warga Kabupaten Cirebon, BPJS Kesehatan Aktif 1x24 Jam setelah UHC Naik 99,25 Persen, Ini Penjelasan Kadinsos

Rabu 08-11-2023,12:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

Warga Kabupaten Cirebon, BPJS Kesehatan Aktif 1x24 Jam setelah UHC Naik 99,25 Persen, Ini Penjelasan Kadinsos

CIREBON, RADARCIREBON.COM - BPJS Kesehatan bagi warga Kabupaten Cirebon aktif 1x24 jam. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Dra Hj Indra Fitriani MM.

Menurutnya, warga Kabupaten Cirebon yang akan mengurus BPJS kesehatan akan mendapatkan kemudahan. Tidak seperti sebelumnya.

Layanan kesehatan ini dapat diakses dengan lebih muda sehingga BPJS Kesehatan warga Kabupaten Cirebon bisa aktif 1x24 jam setelah diurus.  

Menurut Kadinsos, hal ini berkaitan dengan progres Universal Health Coverage atau UHC di Kabupaten Cirebon yang kini mencapai 99,25 persen. 

BACA JUGA:Bagi-bagi Motor untuk Kepala Desa di Majalengka, Begini Pesan Karna untuk Calon PJ Bupati

BACA JUGA:Semangat Berlipat Ganda, Nick Kuipers Ingin Tunjukan Sesuatu ke Suporter di Laga Persib vs Arema

Itu artinya, seluruh warga Kabupaten Cirebon terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung sejak 1 September 2023, dengan jumlah  penduduk 2.411.302 jiwa.

Indra Fitriani mengungkapkan, dari keseluruhan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon, yang sudah terdaftar di JKN 2.393.253. 

Trdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) APBN sebanyak 1.272.573, Pekerja Penerima Upah (PPU) 457.722 jiwa, dan PBI APBD 325.813 jiwa.

Sementara itu, ada juga Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU mencapai 314.171 jiwa serta Bukan Pekerja (BP) 21.174 jiwa. 

BACA JUGA:41 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Indramayu, Pelaku Adik Kandung Sendiri

BACA JUGA:Julukan KeRamat untuk Kevin Sanjaya dan Pasangan Baru, Badminton Lovers Berharap Banyak

“Perolehan UHC ini berdampak pada layanan jaminan kesehatan warga Kabupaten Cirebon, artinya proses pembuatan BPJS bisa diurus dan langsung aktif 1x24 jam,” tutur Fitri, sapaan karibnya, dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon.

lebih lanjut Fitri menjelaskan. Bahwa kebijakan BPJS Kesehatan aktif 1x24 jam tersebut berlaku untuk pasien kondisi darurat, dirawat di rumah sakit. 

Kategori :