Pasien dengan penyakit risiko tinggi berdasarkan diagnosa dokter juga termasuk yang diprioritaskan.
Syarat Masuk PBI BPJS
BACA JUGA:Anda Masuk Kategori PPPK Penuh atau Paruh Waktu? Tunggu PP Manajemen ASN Keluar
BACA JUGA:Persib vs Arema FC, Begini Pesan Penuh Semangat Viking Persib Club Sebelum 'Debut' di GBLA
Lebih lanjut Kadinsos Kabupaten Cirebon itu menjelaskan syarat masuk menjadi PBI BPJS.
Syaratnya, antara lain harus ada rekomendasi dari puskesos desa, surat keterangan dirawat di RS atau diagnosa dokter yang menyatakan resiko tinggi.
Kemudian, pasien juga harus menyertakan NIK Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
“Setelah itu, serahkan semua persyaratan ke Puskesos di Desa/Kelurahan untuk masuk dalam aplikasi SIPEPEK (Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial),” ujarnya.
Menurut Fitri, pelayanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Proses akan berjalan dan masyarakat tinggal menunggu.
“Artinya, pelayanan makin dekat, makin cepat, makin mudah dan makin murah,” ucapnya.
Sebelumnya melalui sistem digital, proses mengurus administrasi itu cukup panjang. Masyarakat harus datang ke bagian Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial.
Keluarlah rekomendasi dari Dinas Sosial untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan, dan dilaporkan ke BPJS.
“Kasihan warga yang jauh-jauh. Seperti yang di Losari, Susukan. Masa harus ke Sumber,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, sebelum SIPEPEK berlaku setiap hari Dinas Sosial melayani sedikit 30 sampai 50 warga yang mengajukan BPJS PBI.
“Karena sudah UHC, layanan kesehatan itu bisa langsung aktif untuk dimanfaatkan warga yang tengah menjalani pengobatan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, UHC itu harus dijaga. Jangan sampai turun. Dengan UHC setiap masyarakat dijamin pelayanan kesehatannya.