BACA JUGA:Perkenalkan Wisata Cirebon Sekaligus Rebranding Cirebon Raya, Ini yang Dilakukan oleh BI
Berbeda dengan UMK tahun 2022 ke tahun 2023 naik menjadi 6,88 persen. Atau kenaikannya Rp151.573,09.
Karena saat ini masih menunggu revisi PP Nomor 36/2021, jadi belum diketahui besaran UMK tahun 2024.
Padahal UMP paling lambat ditetapkan 21 November, sedangkan UMK paling lambat ditetapkan 30 November 2023.
"Kota cirebon punya waktu 5 hari rapat membahas UMK," pungkasnya.