CIREBON, RADARCIREBON.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK tahun 2024 masih belum ditetapkan.
Hingga saat ini belum ada kejelasan penetapan UMK belum ada kejelasan lantaran pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan belum juga rampung.
Dikatakan oleh Jaja Sujana selaku Sub Koordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, penetapan UMK tahun 2024 hingga saat ini belum diputuskan.
"Masih menunggu revisi PP Nomor 36/2021," kata Jaja dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon.
BACA JUGA:KH Abdul Chalim Leuwimunding Bertempur dari Majalengka ke Surabaya, Dikenal Sebagai Muharrikul Afkar
Di samping itu, menurut Jaja, pihak kementerian juga belum menurunkan pemberitahuan inflasi.
Namun demikian, Jaja juga mengungkapkan bahwa, pada prinsipnya UMK bisa ditetapkan setelah UMP (Upah Minimum provinsi) ditetapkan oleh gubernur.
“Sedangkan UMP saat ini belum tahu infonya. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP," jelasnya.
Lebih lanjut Jaja menjelaskan, bahwa penerapan UMK sebenarnya ada parameternya.
Mulai dari inflasi, PDRB, hingga pertumbuhan ekonomi. Terhitung sejak tahun 2016 tidak lagi menghitung KHL.
"Semuanya sudah ada rumusnya, PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan sedang direvisi," jelasnya.
Diterangkan, besaran UMK tahun 2023 Rp2.456.516,60, kenaikannya kecil.
UMK tahun 2021 sebesar Rp2.271.201,73, kemudian tahun 2022 menjadi Rp2.304.943,51 jadi kenaikannya Rp33.741,78 atau 1,49 persen.
BACA JUGA:Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri di Lapas Indramayu Terkait TPPU