5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (*)