Tegas, Polri Instruksikan Anggotanya Bersikap Netral dalam Pemilu 2024

Rabu 15-11-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024.

Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan menjelang perhelatan Pemilu 2024.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin 13 November 2023.

BACA JUGA:Ini Nama Calon Pj Walikota Cirebon yang diusulkan Bey

Ramadhan menjelaskan, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.

"Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. 

Hal itu mengacu pada ayat 2. "Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," paparnya.

BACA JUGA:Remaja Cikedung Indramayu Diringkus Polisi, Barang Buktinya Sebanyak Ini

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.

BACA JUGA:Bima Sakti Terbukti Sakti, Timnas Indonesia U-17 Berubah saat Lawan Panama

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kategori :