JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Periode 2022 sampai dengan 10 November 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga saat ini telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dari total 669 lapdu yang ada, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
BACA JUGA:Kronologi Perundungan di Babakan, Korban Warga Ciledug
"Dimana dari 361 lapdu yang ada dan telah ditindaklanjuti diantaranya ada yang sudah diteruskan ke bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Polri dan beberapa ada yang sudah dihentikan," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 14 November 2023.
Untuk 361 lapdu tersebut ada yang sudah ditindaklanjuti hingga selesai, dan ada pula yang masih dalam proses pengumpulan data serta ada yang masih dalam proses mediasi.
Untuk lapdu yang sudah diselesaikan diantaranya:
BACA JUGA:Dua Kecamatan di Kabupaten Cirebon Dapat Beasiswa dari Indocement
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
• Diteruskan ke Polri: 12 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
BACA JUGA:Tempat Nongkrong Baru di Cirebon Makin Viral, Padahal Belum 100 Persen
• Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;