5 Remaja Dijemput Polisi di Rumah, Ternyata Anggota Geng Konten yang Tawuran di Kalijaga Cirebon

Kamis 16-11-2023,16:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Cirebon, RADARCIREBON.COM - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Selatan Timur (Seltim) mengamakan 5 bocah di bawah umur yang diduga terlibat tawuran konten.

Kelima bocah di bawah umur tersebut ditangkap polisi setelah mereka terlibat tawuran geng konten yang videonya viral di media sosial.

Tawuran tersebut terjadi pada Jumat dini hari lalu (10/11/2023), pukul 01.30 WIB di Kampung Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Aksi tawuran tersebut direkam oleh mereka lalu diupload di media sosial hingga viral. Unit Reskrim Polsek Seltim yang menerima laporan adanya video viral konten tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, Selasa (15/11/2023), petugas Unit Reskrim Polsek Seltim berhasil mengamankan kelima bocah tersebut dari rumahnya masing-masing.

Mereka yang diamankan adalah ANP (17), PH (20), MS (20), MHT (20) dan MHT (20) kembar kakak beradik. Kesemuanya masih berstatus pelajar dan tercatat sebagai warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis clurit panjang dan 1 bilah stik golf yang dibawa pelaku saat melakukan tawuran yang disimpan di sekitar jembatan Kampung Kuranji.

Kelima bocah dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Seltim guna dimintai keterangan. Karena mereka masih di bawah umur, Polisi disaksikan Lurah dan Camat setempat mengembalikan mereka ke orangtuanya.

"Jadi mereka kami amankan itu setelah video mereka melakukan tawuran konten viral di medsos. Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing pada hari Selasa (25/11/2023),"ungkap Kapolsek Seltim AKP Fiekrie Adi Perdana melalu Kanit Reskrim Ipda Dadang Komara dikonfirmasi radarcirebon.com, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ipda Dadang, tawuran itu berawal seorang bocah berinisial NS menerima ajakan konten atau tawuran.

"Selanjutnya NS mengumpulkan dan mengajak SH, TA, HA dan HI dan ZN beserta teman-temannya  lainnya dari Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah berkumpul, kelompok Kanggraksan Selatan yg diketuai HF mendatangi Kampung Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti dan terjadilah tawuran. Tawuran itu berlangsung hanya selama kurang lebih 5 menit, setelah itu membubarkan masing-masing," ujarnya.

Disebutkan Kanit Reskrim, senjata tajam yang diamankan tersebut hingga kini belum ada yang mengakui.

"Jadi senjata yang kami temukan di sekitar jembatan Kuranji itu tidak ada padanya dan tidak menempel di pelaku saat diamankan oleh kami. Artinya belum ada yang mengakui senjata tajam itu siapa yang bawa. Jika ada yang terbukti, maka akan diancam tindak pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang - undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951,"pungkasnya. (rdh)

Kategori :