Menurutnya, di era Bupati Imron, dukungan pemerintah Kabupaten Cirebon cukup bagus.
Dukungan itu diwujudkan dengan digelontorkannya anggaran dari APBD untuk kajian akademik pemekaran Cirebon Timur.
BACA JUGA:Kisah Warga Kuningan Keracunan Jamur Hutan, Total 10 Korban, 1 Meninggal Dunia
BACA JUGA:Si Kembar Terdakwa Penipuan Jual Beli iPhone Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Di samping dukungan dari pemerintah, FCTM pun terus melakukan berbagai upaya.
Menurut Adang, cita-cita Cirebon Timur menjadi Daerah Otonomi Baru atau DOB harus terlaksana.
“Selama dua bulan terakhir FCTM melakukan langkah-langkah konkrit agar cita-cita Cirebon Timur jadi DOB terwujud. Di antaranya melakukan sharing bersama pihak Provinsi Jabar baik eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.
Pemekaran Cirebon Timur Terancam Gagal Lagi
Kajian akademik pemekaran Cirebon Timur sedang dilakukan oleh pihak ketiga. Bersamaan dengan itu muncul rumor Cirebon Timur tidak layak dimekarkan.
Alasannya berkaitan dengan luas wilayah. Luas wilayah Cirebon Timur dinilai tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah, syarat minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di Kawasan Jawa dan Bali adalah 925 km persegi. Jumlah penduduknya minimal 715.285 jiwa.
Sementara itu, luas wilayah Cirebon Timur disebut kurang dari syarat minimal.
Adang Juhandi menilai, ada 2 pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon yang sedang bermanuver di balik rumor pemekaran Cirebon Timur gagal.
Menurutnya, luas wilayah untuk calon daerah otonomi baru atau CDOB bukan parameter utama.
Dia juga mengatakan, bahwa syarat luas wilayah 925 kilometr persegi itu ada dalam RPP yang belum definitif menjadi PP.
“Jadi RPP yang belum disahkan belum bisa menjadi dasar hukum," kata Adang.