BACA JUGA:Perancis dan Jerman Akan Saling Berhadapan di Final Piala Dunia U-17 2023
Usai proses peradilan yang dilakukan, VA diketahui sempat melakukan langkah hukum lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
VA mengajukan permohonan gugatan ke MK dan meminta Pasal 8 UU Pornografi dihapuskan. Gugatan itu dilayangkan ke MK sekitar awal bulan Oktober 2020 lalu.
VA diketahui memberikan kuasa kepada Haris Azhar. Haris menilai Pasal 8 UU Pornografi membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan.
Usai menjalani hukuman, VA kini diketahui bebas pada tahun 2021 lalu usai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Garut. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang VA.*