Rayya diketahui mengunggah video tersebut di sebuah akun Twitter miliknya dengan tujuan komersil.
BACA JUGA:Jaga Lahan Pertanian, Bupati Imron Sukses Pertahankan Surplus Beras Tahun Ini
Usut punya usut, Rayya ternyata menyebarkan konten mesum itu untuk menarik perhatian warganet.
Dia kemudian menawarkan layanan adegan mesum ramai-ramai dengan VA kepada siapa pun yang berminat melalui Twitter.
Diketahui, hubungan seks tak lazim itu bertarif Rp700 ribu. Dalam sekali transaksi, tersangka VA diberi imbalan Rp500 ribu oleh Rayya yang tak lain mantan suaminya tersebut.
Dari tangan Rayya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kala itu. Di antaranya sebuah ponsel pintar, yang diketahui menyimpan ratusan video mesum yang diperankan oleh para tersangka.
BACA JUGA:Sembilan PNS Terbaik Raih Anugerah PNS Berprestasi dari Pemdaprov Jabar
Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, polisi menemukan setidaknya ada 113 video mesum.
Ratusan video mesum tersebut disimpan oleh tersangka Rayya di dalam akun Google Drive miliknya.
Meskipun begitu, diketahui hanya ada dua video yang tersebar via Twitter yang disebarkan langsung oleh Rayya.
Di tengah proses penyidikan oleh polisi, tersangka AK alias Rayya diketahui meninggal dunia. Rayya tewas di rumahnya Kecamatan Tarogong Kidul hari Sabtu, 7 September 2019.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Hari Ini Lantik KSAD, Menantu LBP Kandidat Kuat
Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng saat itu mengungkapkan, Rayya meninggal dunia karena mengidap komplikasi penyakit berat.
Usai tewasnya Rayya, polisi kemudian menghentikan proses penyidikan terhadapnya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sedangkan proses hukum terhadap tersangka lainnya terus berlanjut.
Kasi Pidana Umum Kajari Garut saat itu, Dapot Dariarma mengatakan, VA dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pemeran pria lain dalam video tersebut, WE dan AD melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.