Partai politik peserta Pemilu 2024, sebut Merdeko, juga tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, politik uang serta melibatkan anak-anak.
Namun demikian, dikatakan Merdeko, peserta pemilu dibolehkan berkampanye di dalam kampus.
Disebutkannya, berdasarkan peraturan PKPU bahwa peserta Pemilu 2024 boleh melakukan kampanye di kampus perguruan tinggi namun tidak boleh membawa atau memasang APK dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Pernyataan Pertama Stefano Beltrame Sebagai Pemain Persib Bandung, Menyinggung Soal Karir
BACA JUGA:Tempat Wisata di Sumedang Terkoneksi Langsung Bandara Kertajati dan Tol Cisumdawu
BACA JUGA:Nama, Tarif, No Kontak Angkutan dari Cirebon Menuju Bandara Kertajati, Catat!
"Yang dilarang itu melakukan kampanye di lingkungan sekolah setingkat SMK," katanya. *