WALI Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM memastikan akan mengikuti keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Jika hasilnya staf ahli tidak boleh sampai lima orang, Ano akan mengikuti hal itu sebagai satu bentuk ketaatan pemerintah daerah kepada pusat. Hal ini disampaikan Ano Sutrisno kepada Radar, Senin (10/2). Seperti pernyataan sebelumnya, Ano mengatakan penambahan lima staf ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana, dalam aturannya pemkot boleh memiliki lima staf ahli. “Tidak ada aturan yang dilanggar, itu masih dalam batas diperbolehkan,” ujarnya. Karena itu, dia tetap berpendirian agar staf ahli ditambahjadi lima orang. Untuk tugas kerja, Ano sudah mempersiapkan lima pejabat eselon dua itu menjalankan berbagai rutinitas membantu kinerja wali kota sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. “Dua staf ahli segera dikirim untuk mengikuti diklat. Ini demi meningkatkan kualitas kebijakan yang saya buat,” tukasnya. Tidak hanya itu, ke depan setiap staf ahli harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).Tujuannya, agar ada kejelasan program dan kegiatan yang direncanakan dan dibuat dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, SKP menjadi pegangan bagi staf ahli maupun wali kota, dalam membuat kebijakan strategis di Kota Cirebon. Meskipun demikian, Ano akan menjalankan perintah Kemenpan jika akhirnya staf ahli wali kota tidak boleh lebih dari tiga orang. “Jika itu menjadi perintah bagi pemkot, saya akan ikuti Kemenpan,” ujarnya. (ysf)
Tunggu Hasil dari Kemenpan
Selasa 11-02-2014,12:43 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :