CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan 9 tersangka sindikat pengedar narkoba, 3 diantaranya merupakan asal Kabupaten Kuningan.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengklaim bisa menyelamatkan sedikitnya 2 juta jiwa manusia.
Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota membekuk 9 tersangka sindikat pengedar narkoba lintas daerah.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar.
BACA JUGA:Rahasia Sukses Orang Kaya, Terapkan 5 Kebiasaan Baik Berikut Ini dan Rasakan Perubahannya
BACA JUGA:Tunggu Hasil Evaluasi, Perda RTRW 2023-2043 Segera Disahkan
Kemudian barang bukti berupa 50 butir pil Extacy jenis Inex. Dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.
Polisi mengklaim, pengungkapan kasus ini menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa manusia.
Kesembilan tersangka tersebut yakni pengedar narkotika jenis Sabu, MS (37) residivis bebas bulan Oktober tahun 2023 divonis 7 Tahun 6 Bulan penjara di Lapas Gintung.
Kemudian tersangka AS (33), AD (55), SD (34) residivis bebas bulan Agustus Tahun 2023 divonis 2 tahun penjara di Lapas Kelas 2 Kuningan.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Dukung Digitalisasi Arsip di Dispusip
BACA JUGA:Anggota Komisi II Minta Normalisasi Kali Kriyan Segera Dilakukan
Lalu, tersangka AR (28) pengedar sabu dan obat, residivis bebas Tahun 2017 divonis 10 Bulan penjara di Rutan Kelas 1 Cirebon.
Tersangka AP (35) pengedar sabu dan MRS (24) pengedar sabu dan extacy. Sedangkan pengedar obat terlarang yakni FD (23) dan OL.
"Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, Selasa 5 Desember 2023.