9 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cirebon Kota, 3 Tersangka asal Kuningan

Selasa 05-12-2023,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan 9 tersangka sindikat pengedar narkoba, 3 diantaranya merupakan asal Kabupaten Kuningan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengklaim bisa menyelamatkan sedikitnya 2 juta jiwa manusia.

Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota membekuk 9 tersangka sindikat pengedar narkoba lintas daerah.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 

BACA JUGA:Rahasia Sukses Orang Kaya, Terapkan 5 Kebiasaan Baik Berikut Ini dan Rasakan Perubahannya

BACA JUGA:Tunggu Hasil Evaluasi, Perda RTRW 2023-2043 Segera Disahkan

Kemudian barang bukti berupa 50 butir pil Extacy jenis Inex. Dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin. 

2

Polisi mengklaim, pengungkapan kasus ini menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa manusia.

Kesembilan tersangka tersebut yakni pengedar narkotika jenis Sabu, MS (37) residivis bebas bulan Oktober tahun 2023 divonis 7 Tahun 6 Bulan penjara di Lapas Gintung. 

Kemudian tersangka AS (33), AD (55), SD (34) residivis bebas bulan Agustus Tahun 2023 divonis 2 tahun penjara di Lapas Kelas 2 Kuningan.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Dukung Digitalisasi Arsip di Dispusip

BACA JUGA:Anggota Komisi II Minta Normalisasi Kali Kriyan Segera Dilakukan

Lalu, tersangka AR (28) pengedar sabu dan obat, residivis bebas Tahun 2017 divonis 10 Bulan penjara di Rutan Kelas 1 Cirebon. 

Tersangka AP (35) pengedar sabu dan MRS (24) pengedar sabu dan extacy. Sedangkan pengedar obat terlarang yakni FD (23) dan OL.

"Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, Selasa 5 Desember 2023.

Kategori :