Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdianto.
BACA JUGA:Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, Komisi II Sarankan Cabut Perda No. 12/2021
BACA JUGA:ODWC, Ruang Forkopimda Kota Cirebon Bahas Hambatan Pembangunan Daerah
Dikatakan Kapolres Ciko, dari 9 tersangka tersebut 3 orang berasal dari Kabupaten Kuningan.
"Tersangka dari Kuningan ada tiga orang sisanya warga Cirebon. Yang residivis ada 3 orang, 1 orang residivis tersangka asal Kuningan dan 2 residivis asal Cirebon," katanya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, AKBP M Rano menyebutkan, menggunakan sistem tempel dan memesan melalui online.
"Para tersangka kasus narkotika diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Tiga Kali Dipimpin Wasit Gideon Dafaherang, Persib selalu Imbang
BACA JUGA:Bapemperda Pastikan 12 Raperda Masuk pada Propemperda 2024
Sedangkan, untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," sebutnya.
Masih menurut Kapolres, para tersangka ditangkap di 7 lokasi wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Mereka ditangkap di wilayah Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Mundu, Gunung Jati, dan Plered. Penangkapan ke-9 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satreskoba Polres Cirebon Kota selama satu pekan kemarin," pungkasnya. *