9 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cirebon Kota, 3 Tersangka asal Kuningan

Selasa 05-12-2023,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdianto.

BACA JUGA:Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, Komisi II Sarankan Cabut Perda No. 12/2021

BACA JUGA:ODWC, Ruang Forkopimda Kota Cirebon Bahas Hambatan Pembangunan Daerah

Dikatakan Kapolres Ciko, dari 9 tersangka tersebut 3 orang berasal dari Kabupaten Kuningan.

"Tersangka dari Kuningan ada tiga orang sisanya warga Cirebon. Yang residivis ada 3 orang, 1 orang residivis tersangka asal Kuningan dan 2 residivis asal Cirebon," katanya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, AKBP M Rano menyebutkan, menggunakan sistem tempel dan memesan melalui online.

"Para tersangka kasus narkotika diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Tiga Kali Dipimpin Wasit Gideon Dafaherang, Persib selalu Imbang

BACA JUGA:Bapemperda Pastikan 12 Raperda Masuk pada Propemperda 2024

Sedangkan, untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," sebutnya.

Masih menurut Kapolres, para tersangka ditangkap di 7 lokasi wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Mereka ditangkap di wilayah Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Mundu, Gunung Jati, dan Plered. Penangkapan ke-9 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satreskoba Polres Cirebon Kota selama satu pekan kemarin," pungkasnya. *

Kategori :