- Tatanan 4, Pasar rakyat
- Tatanan 5, Tatanan Pariwisata sehat
- Tatanan 6, Transportasi dan Tertib Lalu Lintas jalan
- Tatanan 7, Perkantoran dan Perindustrian
- Tatanan 8, Perlindungan Sosial
- Tatanan 9, Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
BACA JUGA:Manuver Usulan Pj Bupati DPRD Disoal
Selain itu, mampu memenuhi prasyarat persentase minimal 80 persen desa atau kelurahan stop buang air besar sembarangan (Stop BABS).
Untuk bisa mencapai penghargaan tersebut, harus melalui proses yang sangat membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah.
Peran aktif tim pembina serta dukungan dari forum sehat kabupaten atau kota hingga desa dan kelurahan, sangat dibutuhkan.
Disamping itu, yang paling utama untuk bisa menyelenggarakan KKS, adalah peran aktif dari masyarakat.
Menurut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar selaku Sekretaris Tim Pembina KKS Jawa Barat, Faiz Rahman, keberhasilan tersebut bentuk keberhasilan kolaborasi atara pemerintah daerah dan provinsi.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata kesungguhan dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Faiz Rahman.
Lebih lanjut menurut Faiz, dengan kolaborasi tersebut bisa terus meningkatkan tatanan kawasan KKS yang tujuan akhirnya tentu meningkatkan dan menjamin kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga Jawa Barat.
Sementara itu, menurut Plt Ketua Umum Forum Jawa Barat Sehat, dr Siska Gerfianti, KKS merupakan suatu kondisi wilayah yang aman dan nyaman untuk dihuni.