CIREBON – Kopertis Jawa Barat memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari 2014 kepada Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon, agar melaksanakan empat instruksi. Jika sampai tenggat waktu akhir Februari tidak kunjung dilaksanakan, Kopertis akan mengumumkan di situs resminya maupun Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa Unswagati dinyatakan ilegal. Hal ini disampaikan penggugat jabatan Rektor Unswagati, Bambang Medivit kepada Radar, Selasa (11/2). Empat instruksi Kopertis yang telah disampaikan kepada Yayasan Unswagati maupun pihak Rektorat, agar mencabut Surat Keputusan (SK) Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor: SKEP/51/YPSGJ/VIII/2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Unswagati, tertanggal 26 Agustus 2013. Kemudian, Unswagati diperintahkan mengangkat Pejabat Sementara (Pjs) rektor, membentuk panitia pemilihan rektor dan memilih rektor baru. “Jika tidak memenuhi empat instruksi itu, akan diumumkan pada situs resmi Kopertis dan Dikti sebagai Universitas ilegal,” terang Medivit. Hal itu disampaikan setelah dia dan rekan penggugat lainnya seperti Sunan Bendung, Ade Purnama, Nandang Lukmana, Reza Fahlevi dan Salim Magad, mendatangi Kopertis pada Senin (10/2) lalu. Sebenarnya, Unswagati harus melaksanakan instruksi itu pada akhir Januari 2014. Namun, tidak kunjung dilakukan hingga saat ini. Radar Cirebon mencoba melakukan komunikasi dengan pihak Kopertis Jawa Barat. Melalui sambungan telepon, Kepala Kelembagaan Kopertis Jawa Barat, Wahyudin mengatakan, pada Rabu (12/2) Koordinator Kopertis akan memberikan keterangan resmi. Meskipun demikian, para pengugat dari mahasiswa Unswagati itu, sudah mendapatkan informasi yang hampir sama. Selain itu, lanjut Bambang Medivit, pihak Yayasan Unswagati akan hadir pula pada Rabu (12/2) di Kopertis Jawa Barat yang berkantor di Bandung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Yayasan akan menyampaikan tentang surat pengunduran diri Rektor Unswagati yang telah dinyatakan secara terbuka. Hal ini, menjadi salah satu instruksi Kopertis untuk dilaksanakan. Pihak Yayasan juga akan mencabut surat perpanjangan Rektor Unswagati Djakaria Machmud. Jika itu terjadi, Bambang Medivit dan penggugat lain, akan melakukan upaya pencabutan perkara di PTUN. “Tidak cukup itu. Nasib ijazah ribuan wisudawan pada Januari 2014 lalu, harus jelas. Karena ijazah mereka dianggap tidak sah. Jika itu juga terpenuhi, gugatan dipastikan akan dicabut,” tandasnya. **TERIMA PENGUNDURAN DJAKARIA Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati akhirnya menanggapi pengunduran diri Dr H Djakaria Machmud SE SH MSi. Pihak yayasan, dalam hal ini Ketua Yayasan, H Asep Djajuli didampingi oleh dosen senior, mendatangi rumah Djakaria Machmud sekitar pukul 10.00 WIB pagi, kemarin (11/2). Kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan jawaban dan persetujuan atas surat pengunduran diri yang diajukan Djakaria. Itu artinya, pihak yayasan telah menyetujui pengunduran diri mantan Wali Kota Tangerang itu. “Tadi pagi (kemarin, red), pihak yayasan ke rumah Pak Rektor untuk memberikan jawaban,” ujar sumber Radar yang enggan dikorankan ini. Tidak hanya itu, pada hasil konsultasi dengan Kopertis Wilayah 4 yang dilakukan oleh Pengurus dan Pembina Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati yang dilaksanakan Senin (10/2) lalu, ada bebapa poin yang harus dilakukan oleh Unswagati. Dalam surat tersebut, sedikitnya ada sejumlah poin yang harus dilakukan oleh yayasan. Pertama adalah mencabut SK Yayasan Nomor: SKEP/51/YPSGJ/VIII/2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Univesitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, kedua segera menentukan Pjs rektor Unswagati paling lambat tanggal 15 Februari. Dan, poin terakhir adalah melakukan proses pemilihan dan penetapan rektor Unswagati. Bila poin tersebut tidak dilakukan, maka Unswagati akan masuk dalam daftar perguruan tinggi bermasalah di Kopertis. “Dengan nanti dicabutkanya SK perpanjangan rektor, berarti apapun yang dilakukan oleh Djakaria selama menjabat di masa perpanjangan itu cacat hukum,” ujarnya sumber ini. Resmi mundurnya Djakaria sebagai rektor Unswagati ini, akan dibawa ke rapat senat yang rencananya digelar hari ini, Rabu. Di hari yang sama juga mahasiswa Unswagati juga akan melakukan deklarasi Save Unswagati. Sementara itu, saat Radar mencoba menemui pihak yayasan, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati, H Asep Djajuli di kantornya, yang bersangkutan tidak ada ditempat. Saat didatangi ke kediamannya, Asep sedang berada di luar rumah. TIDAK NGANTOR Suasana kantor Yayasan Swadaya Gunung Jati Selasa (11/2) sepi. Tidak ada satupun pengurus Yayasan yang bisa ditemui. Bahkan ruangan Yayasan di Kampus III Unswagati di Jl Terusan Pemuda terlihat kosong, hanya tampak meja kursi dan kursi sofa. “Pengurus Yayasan belum masuk sampai sekarang, Mas (kemarin pukul 11.30 WIB),” kata salah satu staf. Tidak sampai disitu saja, Radar langsung meluncur ke Kampus I Jl Pemuda, Djakaria Machmud tidak terlihat ngantor. Justru di ruang rapat pimpinan, sejumlah pejabat teras universitas menggelar rapat, di antaranya Wakil Rektor I Prof Dr Djohan Rochanda, Wakil Rektor II Aoliyah MM, Dr Saehul MEng. Agus, Bagian Kesekretariatan Rektor saat dikonfirmasi menjelaskan, ketidakhadiran rektor ke kampus karena yang bersangkutan sedang tidak enak badan, sehingga izin tidak bisa datang ke kampus. “Beliau tadi pagi telepon saya bahwasannya tidak bisa datang ke kampus karena sedang tidak enak badan,” terang Agus. (ysf/kmg/abd)
Status Unswagati Terancam Ilegal
Rabu 12-02-2014,11:45 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :