BACA JUGA:TikTok Shop Beroperasi Lagi, Rp23 Triliun Mengalir ke Tokopedia, Pelaku UMKM Bisa Tersenyum Lebar
“Semua pihak langsung kita panggil dan sudah dimintai keterangan. AY juga sudah mengakui bahwa dia telah berbohong dan memanipulasi status jenis kelaminnya,” tutur Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, dilansir dari cianjur.jabarekspres.com.
Dijelaskan oleh Latip, bahwa AY dan IH awalnya berkenalan lewat Facebook. Kemudian hubungan mereka semakin dekat hingga akhirnya berpacaran dan berjanji setia meski LDR-an.
Dijelaskan oleh Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, setelah berada di Cianjur, AY sempat beberapa kali mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi pernikahan.
AY meminta untuk dinikahkan secara resmi oleh penghulu. Namun demikian, pihak KUA meminta AY menyerahkan persyaratannya, seperti identitas kependudukan.
Nah, anehnya AY justru menolak. Dia berdalih bahwa dokumen untuk syarat pernikahan tertinggal di rumahnya di Kalimantan Tengah.
Dari situ, pihak KUA Sukaresmi menaruh curiga kepada AY. Kemudian menolak untuk menikahkan AY dan IH.
“Beberapa kali mereka datang ke sini dan pada akhirnya mereka mengatakan bahwa mereka akan menikah. Saya bilang tidak boleh, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” tutur Dadang.
Tidak hanya itu, Dadang, menduga orangtua mereka tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk soal rencana pernikahan keduanya, bahkan soal identitas calon pengantin pria yang ternyata seorang perempuan.
“Sepertinya orang tua mereka tidak tahu. Saya yakin mereka tidak tahu karena dia juga sempat konfirmasi ke sini dan di sini juga ditanya identitasnya,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, pernikahan sesama jenis antara dua wanita di Cianjur ini jelas tidak sah dan melanggar Undang-undang nomor 74 mengenai Perkawinan.