Tok! Para Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin 11-12-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa dan 14 orang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. 

"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," kata Kolonel Chk Rudy.

Majelis Hakim melihat para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali.

BACA JUGA:RS Pelabuhan Cirebon Bangun Gedung Baru untuk Rawat Inap, Target Rampung 2 Tahun

Walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih. 

"Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa."

"Setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," katanya.

Perbuatan tersebut, sambung ketua majelis, adalah perbuatan keji.

BACA JUGA:Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY dan IH Sempat LDR-an 2 Tahun

"Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," tambah Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Sedangkan, sejumlah hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni menyesali perbuatannya, dan telah berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Para terdakwa telah berterus terang dalam persidangan, sehingga memperlancar jalan persidangan.

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu di Kota Cirebon, Kampanye Anies Baswedan di Lemahwungkuk Diduga Melanggar

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan ditambah dengan hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.

Kategori :