"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
"Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
"Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkasnya. (*)