RADARCIREBON.COM - Perkembangan teknologi yang kian hari kian pesat, membuat seluruh elemen masyarakat harus beradaptasi.
Termasuk dalam pelayanan publik, pemerintah harus mengikuti perkembangan zaman.
Oleh sebab itu, pemerintah mempersiapkan sistem identifikasi KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA:Masih Kurang Banyak, Tahun 2024 Pemerintah Buka CASN untuk Calon Hakim
IKD ini akan setara dengan kartu identitas fisik, yang menggabungkan atribut-atribut penting seperti nomor identifikasi pribadi (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Proses peralihan dari e-KTP ke IKD dituangkan dalam perairan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 yang mencakup standar spesifikasi blanko kartunindentitas elektronik, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blanko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
BACA JUGA:Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Walaupun begitu Kemendagri menegaskan IKD tidak menggantikan e-KTP, dan belum diwajibkan serta tak ada sanksi bagi yang tidak membuat.
Kemendagri hanya mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan KTP Digital, karena tak akan ada penambnahan blanko e-KTP.
Aplikasi khusus untuk IIKD kini tersedia di Play Store dan App Store.
Namun untuk aktivasinya perlu mengunjungi ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
BACA JUGA:Dua Unit Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Bumi di Tegal dan Brebes
Dinas Dukcapil akan melakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah.
Pengajuan wajib memiliki nomor ponsel dan alamat email aktif untuk aktivasi IKD tersebut.