Tanpa Basa-basi! Arisan Online Cirebon Langgar Ketentuan OJK

Selasa 19-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus Arisan Online Cirebon (AOC) yang nilai kerugiannya mencapai Rp12 miliar dianggap telah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkapkan Tesar Pratama Gustarsjidi selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Cirebon pada acara Media Update Ngerungu Warta di aula kantor OJK Cirebon hari ini, Selasa 19 Desember 2023.

"Kasus Arisan Online Cirebon (AOC) saat ini masih diproses Satreskrim Polres Cirebon Kota."

BACA JUGA:Tanda Persaudaraan Indonesia dan UEA, Masjid Presiden Jokowi di Abu Dhabi Diresmikan

"Arisan Online Cirebon ini melanggar ketentuan OJK karena owner AOC menghimpun dana tanpa izin dari OJK," ungkapnya.

Dikatakan Tesar, kasus AOC telah merugikan masyarakat dengan nilai kerugian yang fantastis.

"Informasi dari kepolisian, bahwa jumlah kerugiannya itu mencapai Rp12 miliar. Untuk mencegah kasus serupa, kami dari OJK Cirebon akan terus melakukan upaya pencegahan dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya jangan sampai tergiur iming-iming imbalan hasil yang tinggi tanpa memperhatikan 2 L yakni legal dan logis," katanya.

BACA JUGA:19 Desember Hari Bela Negara ke-75, Berikut Ini Pesan Penting dari Kapolres Cirebon Kota

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala OJK Cirebon M Fredly Nasution memaparkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat total pengaduan dan konsultasi konsumen di OJK Cirebon per November 2023 sebanyak 1.246 aduan.

"Hal ini meningkat 59,5 persen yoy dimana mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung (walk in) ke OJK Cirebon sebanyak 853 dan konsultasi atau 68,45 persen dari total."

"Upaya kuratif dilakukan melalui penanganan pengaduan konsumen baik berupa konsultasi maupun pengaduan berujung sengketa," paparnya.

Fredly menjelaskan, jumlah pengaduan yang berujung sengketa pada periode yang sama, ditindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

BACA JUGA:Momen Haru, Ibu Siska Afrina dan Frenki Candra Kusuma Memeluk Foto saat Wisuda UNP: Ibu Kuat Nak..

"Dimana pengaduan konsumen yang diproses melalui APPK meningkat sebesar 146,91 persen yoy menjadi 200 pengaduan."

"Tingkat penyelesaian pengaduan melalui APPK di atas 90 persen. Berdasarkan jenis IJK, 5 pengaduan dan konsultasi terbesar merupakan pengaduan dan konsultasi kepada Kantor Cabang Bank Umum sebesar 350 pengaduan atau 28,09 persen,” jelasnya.

Kategori :