Razia Tempat Karaoke di Kota Cirebon, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Selasa 26-12-2023,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024 yang berbarengan dengan libur sekolah, membuat aparat keamanan di Kota Cirebon, meningkatkan kewaspadaannya.

Beberapa pemicu konflik antar kelompok pemuda, seperti minuman keras (miras), narkoba dan peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan lainnya menjadi perhatian serius aparat keamanan.

Sejak menjelang hari Natal, petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota, Bandan Narkotika Nasional (BNN), dan Satpol PP Kota Cirebon gencar melakukan razia.

Razia menyasar miras, narkoba dan peredaran obat daftar G di tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Pakai Google Maps Auto Nyasar, Berikut Ini Rute Perjalanan ke Terasering Sukomakmur yang Lagi Viral

Pada razia yang digelar Senin malam (25/12/2023), petugas gabungan tersebut mendatangi dua tempat karaoke di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.

Dari kedua tempat hiburan malam tersebut, petugas menyita sebanyak 57 botol miras dari berbagai merk.

Bukan hanya miras, mereka juga mengamankan seorang pemuda berinisial D yang kedapatan membawa obat terlarang jenis tramadol saat sedang berkaraoke di Jalan Kartini, Kota Cirebon.

Pantauan radarcirebon.com, petugas memeriksa satu persatu pengunjung di tempat hiburan malam (karaoke). Mereka diperiksa identitasnya maupun digeledah badan serta barang bawaannya.

BACA JUGA:Pantai Viral dengan Pemandangan Indah Pinggir Jalan Jalur Selatan Jawa, View Istimewa dari Atas Bukit

Minuman keras yang sedang dikonsumsi para pengunjung tempat hiburan malam langsung dirazia petugas.

Razia yang dipimpin langsung KBO Narkoba Satreskoba Polres Cirebon Kota Iptu Frans Heru tersebut selesai hingga Selasa dinihari (26/12/2023) pukul 01.00 WIB. 

Ditemui di sela-sela razia, KBO Narkoba Satreskoba Polres Cirebon Kota Iptu Frans Heru mengungkapkan, razia tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang perayaan tahun baru 2024, yang tinggal enam hari lagi.

"Razia ini merupakan upaya penertiban dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Polres Cirebon Kota (Polres Ciko). Dan tujuannya adalah cipta kondisi  menjelang tahun baru 2023-2024,"ungkapnya.

BACA JUGA:Wow Banget Ga Sih? Rayakan Natal, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Kategori :