Tawuran Geng Konten di Palimanan Barat Kabupaten Cirebon, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap

Jumat 29-12-2023,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus tawuran geng konten di Palimanan Barat Kabupaten Cirebon berhasil diungkap polisi.

Kasus tawuran antara kelompok geng konten ini terjadi di Blok Rahayu Tengah, Desa Palimanan Barat (Palbar), Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Tawuran yang terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB ini berhasil terungkap Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Gempol.

Terlebih lagi, Polisi telah mengamankan seorang remaja berinisal LR yang melakukan pembacokan terhadap P hingga meninggal dunia saat tawuran konten itu terjadi.

BACA JUGA: Mahasiswa IPB Hilang Saat Penelitian, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

BACA JUGA: One Way Tol Cikampek Sampai Palimanan Arus Mudik Tahun Baru, Catat Jadwalnya

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan, tersangka LR diamankan kurang dari 6 jam setelah tawuran.

"Dia masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dia (LR) inilah yang melakukan pembacokan terhadap P warga Desa Palimanan Barat yang merupakan lawan tawurannya hingga dibunuh," katanya di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan oleh Kompol Anton, bahwa LR nekat membacok korban P sampai meninggal karena terlebih dahulu dibacok oleh korbannya.

"Jadi awalnya si LR dibacok oleh korban P pada kaki bagian kematiannya. Karena tidak menerima, LR mengejar P lalu membacoknya menggunakan clurit hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

BACA JUGA: 3 Kasus Paling Menonjol di Kabupaten Kuningan Tahun 2023, Berikut Ini Hasil Rekap Polres Kuningan

Kompol Anton menambahkan bahwa LR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kompol Anton menuturkan, korban P meninggal akibat luka bacokan senjata tajam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi di rumah sakit, yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka di leher dan mengalami pendarahan akibat sabetan senjata tajam,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Kemudian kita dikenakan juga pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” tegasnya. 

Kategori :