Oknum Bank Emok Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Duh Ternyata...

Minggu 31-12-2023,21:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Oknum Bank Emok Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Duh Ternyata... 

RADARCIREBON.COM – Seorang pemuda berinisial FMI ditangkap polisi. Oknum bank emok ini diringkus petugas yang berwajib lantaran kasus narkoba.

FMI berusia 36 tahun ditangkap polisi menjelang malam pergantian tahun. Warga Sawahgede, Kabupaten Cianjur ini ditangkap di rumahnya.

Sat Narkoba Polres Cianjur meringkus tersangka yang ternyata berprofesi sebagai oknum bank emok tersebut yang memiliki sampingan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan FMI berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima laporan bahwa yang bersangkutan akan mengedarkan narkoba jenis sabu pada momen tahun baru.

BACA JUGA:Calon Penumpang Kereta Tahun Baru Stasiun Cirebon Kejaksan dan Prujakan, Ada Pesan Penting dari PT KAI

“Ada laporan yang menyebutkan adanya dugaan peredaan narkoba jenis sabu pada malam tahun baru. Kita pun langsung langsung menyelidiki dan membekuk FMI di rumahnya,” demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, Minggu (31/12/2023) dilansir dari cianjur.jabarekspres.com.

Polisi menggeledah rumah FMI dan menemukan kurang lebih 200 gram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam lemari. 

“Saat kita lakukan penggeledahan, dalam lemari pelaku kita temukan dua ons sabu,” tutur Septian.

Kepada polisi, FMI mengatakan, bahwa dirinya terlibat dalam bisnis narkoba tersebut sejak 6 bulan terakhir. Adapun, FMI menyebutkan bahwa sabu yang dia peroleh berasal dari bandar di Tangerang, Banteng.

BACA JUGA:Video Tawuran Kota Cirebon Terus Beredar, Kapolres Ciko: Jangan Mudah Percaya

BACA JUGA:10 Tempat Makan Mie Ayam di Majalengka yang Paling Enak, Nomor Satu Legendaris Banget

“Saat ini kita sedang lakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang memasok sabu ke FMI,” jelas AKP Septian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FMI dituntut dengan Pasal 132 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ternyata pelaku ini adalah residivis, pernah dipenjara karena terlibat kasus narkoba jenis ganja pada 2010 lalu. Saat ini pun FMI terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah satu per tiga masa tahanan,” kata Septian.

Kategori :