Sopir Bus Bhineka Warga Cirebon Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek

Kamis 04-01-2024,09:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Sopir Bus Bhineka Warga Cirebon Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek 

RADARCIREBON.COM - Sopir bus Bhineka warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 21.40.

Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan oleh Polres Karawang. Adapun, lokasi kecelakaan tersebut masuk wilayah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. 

Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek tersebut menyebabkan setidaknya enam korban meninggal dunia.

Belakangan, polisi menetapkan DA (27), warga Kabupaten Cirebons sopir bus Bhineka jurusan Ciebon - Kebon Jeruk sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.

BACA JUGA:Menurut Catatan Sejarah Ini, Cirebon dan Kuningan Ternyata Pernah Berperang!

BACA JUGA:Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo-Gibran

2

“Kita sudah tetapkan DA (27) warga Kabupaten Cirebon yang merupakan sopir Bus Bhineka sebagai tersangka,” demikian dikatakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Karawang, Ipda Bambang Zaelani, dilansir dari kbe.online.id.

Menurut Bambang, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, penetapan DA sebagai tersangka sesuai daengan hasil gelar perkara serta dua alat bukti yang cukup. 

Di samping itu, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada DA. Namun hasilnya negatif. Sementara itu, DA masih menjalani perawatan di RSUD Karawang.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Silahkan Catat Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Bakal Dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ada Apa Ya?

“Saat ini tersangka DA masih menjalani perawatan di RSUD Karawang yang sebelumnya di RS Mandata. Kita juga rencana hari Jumat (5/1/2023) akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Gakkum Ditlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri,” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, bahwa dalam kasus kecelakaan maut tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2 tentang orang yang mengedarai kendaraan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.

Kategori :