MEJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Pengendara sepeda motor, wajib mematuhi peraturan dalam berkendara maupun kelengkapan dokumen.
Jika tidak mematuhi, siap-siap berurusan dengan pihak berwenang, terutama di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, akan terus gencar melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor.
Diantaranya, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Debat Capres: Reaksi Keras Ganjar Menolak Ajakan Prabowo
BACA JUGA:Berhenti di Depan Warung, Maling Menggasak Uang Puluhan Juta, Handphone dan Minyak Goreng
Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto SIK MSI CPHR, hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menjaga ketertiban berlalu lintas di Majalengka.
"Kami ingin mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara sepeda motor, terutama yang menggunakan knalpot brong, untuk patuh terhadap peraturan yang ada," ucap Kapolres Majalengka, Senin 8 Januari 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, penggunaan knalpot brong bukan hanya menganggu ketertiban masyarakat tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, tegas Kapolres.
Menurut Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), penggunaan knalpot brong dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
BACA JUGA:Alun-alun Kejaksan Terkesan Kumuh Soal Alun-alun Kejaksan Terkesan Kumuh Jadi Sorotan DPRD
BACA JUGA:Candi Bentar, Gerbang atau Gapura Khas Cirebon yang Bernilai Sejarah Tinggi
Ini sebagai upaya memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban di jalan raya.
Kapolres Majalengka juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib dan aman.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.