Dia mengaku kaget ketika ke lokasi dan mendapati sudah tidak ada material reruntuhan gapura tersebut.
BACA JUGA:Awal Tahun Baru 2024, Yamaha Rilis WR155R Warna dan Grafis Baru
BACA JUGA:Suzuki Day 2024, Cinta Damai Group Banjir Bonus
“Saya kaget ketika mendapati TKP sudah bersih dari puing runtuhan. Kok sudah bersih? Kan mau diaudit," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan Alun-alun Pataraksa akan diaudit. Memang bukan hanya gapura yang roboh. Tapi seluruh proses pembangunan tahap kedua.
Namun demikian, Iyan menyangkan pengangkutan material reruntuhan gapura. Menurut dia, pembersihan puing dan material tersebut harus seizin dan atas perintah Pemkab Cirebon.
Karena barang dan puing itu sudah dibayar. Artinya, seecara sah adalah milik Pemkab Cirebon.
Kasus ini juga menarik perhatian pengamat dan aktivis Cirebon Timur, Rizky Pratama.
“Ini ada yang menarik. Gapura ini kan sudah dibayar, terus materialnya dibawa ke mana? Siapa yang memerintahkan? Kan harus jelas dulu," ujarnya.
Menurut dia, harusnya perintah yang dilaksanakan dalam bentuk resmi, baik melalui surat atau dokumen klausul kontrak.
“Kalau ada perintah bangun ulang, itu ketentuan dalam apa? Ada surat atau dokumennya gak. Karena ini kan pakai duit negara, bukan uang pribadi jadi harus jelas dasarnya agar tidak melanggar aturan," imbuhnya.
Terlebih jika pihak terkait memerlukan material puing tersebut sebagai salah satu bahan untuk audit maupun kebutuhan lainnya yang terkait penanganan lanjutan ambruknya Gapura Pataraksa.
“Sekarang kalau polisi, kejaksaan atau Inspektorat mau periksa, barangnya sudah tidak ada, kan jadi repot," jelasnya.