Dia menekankan, langkah kepolisian dalam mengamankan pelaku sangat penting untuk melindungi kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:Sumardji: Bukan Saddil yang Tadinya Dicoret, Tetapi Pemain Ini
BACA JUGA:Pasca Pergantian Tahun Harga Beras Naik, Sayur Mayur di Pasar Kepuh Kuningan Stabil
“Sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua."
"Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tuturnya menambahkan.
Perlu diketahui, bunyi Pasal 29 UU 1/2024 tentang ITE yaitu sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yang bunyinya:
BACA JUGA:Duh! Percaloan di Pabrik Marak, Calon Tenaker Dimintai Uang Jutaan Rupiah
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*)