Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus, Sajam Pelaku Bikin Ngilu

Rabu 17-01-2024,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Kapolresta mengimbau, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan sajam terhadap enam remaja di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut hasil operasi KRYD dan Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon pada Minggu 15 Januari 2024 sekitar pukul 04.50 WIB.

Dari enam remaja yang rata-rata berusia 14-19 tahun tersebut, petugas hanya menetapkan MIK sebagai tersangka kepemilikan sajam. 

BACA JUGA:Tabrakan di Jl Kenanga Cirebon, Motor Tabrakan dengan Mobil Pikap

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pipa besi, samurai, paralon, plat besi, sepeda motor, dan lainnya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif maupun menjadi korban tindak kekerasan," ujarnya.

Kasus lainnya, komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berhasil diamankan.

Para pelaku berinisial R, D, MW, W, dan M yang rata-rata berusia 20 - 35 tahun. 

BACA JUGA:Indramayu Berduka, Prof Dr KH Buya Syakur Yasin Wafat, Sempat 10 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Bahkan, mereka merupakan residivis yang mencuri 104 kodi kerudung dari rumah korban di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang dijadikan sarana kejahatan para tersangka, 15 kodi kerudung hasil kejahatan, kaos, dan lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sumarni.*

Kategori :