Karena menurut Kolonel Inf Andi, warga sipil dilarang memiliki senjata api karena bisa mencelaki diri sendiri dan orang lain.
Penghargaan atau reward yang diberikannya, merupakan bentuk perhatian dan penghargaan dari pimpinan kepada bawahan atas kinerja anggota yang telah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“ Reward yang saya berikan ini jangan dilihat nilainya, tapi jadikanlah penghargaan ini sebagai motivasi agar kita dapat bekerja lebih baik lagi,” ucap Kolonel Inf Andi Asmara Dewa.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan senjata api, diamankan di gudang senjata Makorem 063/SGJ.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus, Sajam Pelaku Bikin Ngilu
Danrem menambahkan, dirinya berupaya memberikan reward kepada setiap anggota yang berprestasi atau mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Namun bagi anggota yang melanggar, juga akan diberikan sanksi berupa tindakan tegas atau hukuman.
Dirinya juga tidak mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah menjalankan tugas dengan baik.
“Serta tidak adanya pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik satu sama lain dan supaya dapat dipertahankan,” tegasnya. *