BACA JUGA:Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan dan Syawal 1445 H, Berikut Tanggalnya
”Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus meningkatkan layanan penjualan BBM dengan memberikan pelatihan bagi Pengawas dan Operator SPBU Pertamina."
"Meliputi aspek standar pelayanan, aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja serta pengetahuan mengenai regulasi penyaluran BBM dan pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM di SPBU," ungkap Joevan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Joevan.
BACA JUGA:Inilah Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal yang Sebabkan 6 Orang Tewas
Pertamina menghimbau, apabila masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 selain itu apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (*)