Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

Kamis 25-01-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gulirkan 8 Program Prioritas Unggulan, Ini Dafarnya

2. Anggota KPPS 2

Mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS. 

3. Anggota KPPS 3 

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

BACA JUGA:Ganjar - Mahfud Kampanye di Stadion Utama Bima Cirebon, KPU Kota Cirebon: Tidak Mengeluarkan Izin

4. Anggota KPPS

Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK. Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara. 

5. Anggota KPPS 5 

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan. 

BACA JUGA:Service Super Hemat di Daihatsu Cirebon Tuparev, Berlaku Sampai Februari, Ada untuk Taksi Online Juga

6. Anggota KPPS 6 

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7. 

7. Anggota KPPS 7 

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS. (*)

Kategori :