Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

Kamis 25-01-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” lapor laman tersebut lagi. 

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi : 

• Asas mandiri dan adil,

• Asas kepastian hukum,

• Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,

• Asas kepentingan umum,

• Asas proporsionalitas

• Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

• Asas tertib

BACA JUGA:Pemain Masa Depan Persib Disukai Bojan Hodak, Kekurangannya Dibongkar Sang Pelatih

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024.

Tugas KPPS

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Kategori :