MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Peserta Pemilu Boleh Ajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya
Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil oleh MK dan meminta pembuat undang-undang, dalam hal DPR RI dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi undang-undang.
Hal ini dilakukan guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang.
"Dalam revisi UU Pemilu, pembuat undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang berlebihan, sehingga menghindari kerusakan pada hakikat pemilu langsung oleh rakyat," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Sebanyak 73 Personel Naik, Kapolres Cirebon Kota: Motivasi untuk Lebih Berprestasi
BACA JUGA:Ramalan Shio Naga di Tahun 2025: Keuangan dan Asmara
BACA JUGA:Kronologi Terduga Maling Motor Ditangkap Warga Cirebon, Ada Barang Buktinya
Dalam kesempatan ini, Saldi Isra menyebutkan lima pedoman kepada pembuat undang-undang untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden secara proporsional.
Pertama, semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," sebutnya.
Kemudian, pedoman yang ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta Pemilu dapat bergabung.
BACA JUGA:Viral Video Terduga Maling Dihajar Massa di Kota Cirebon
Penggabungan atau koalisi parpol peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi parpol, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase