Di sisi lain, istri korban, Dian, mengikuti jalannya sidang. Kepada Radar Cirebon, dia berharap terdakwa A mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dia mengungkapkan perasaannya. Menurut dia, peristiwa itu telah merenggut suami yang merupakan tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar, Begini Komentar Erick Thohir
BACA JUGA:Timnas Indonesia Melaju ke 16 Besar Piala Asia, Shin Tae-yong: Saya Sangat Happy
“Berharapnya pelaku dihukum setimpal. Harusnya suami saya pulang ke rumah, ngumpul bersama dengan keluarga. Tapi karena ulahnya (terdakwa A), suami saya nggak ada (meninggal dunia). Saya nggak bisa maafin," kata Dian di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (25/1/2024).
Insiden ini terjadi lebih dari 100 hari yang lalu. Namun Dian belum bisa ikhlas melepas kepergian suaminya.
Apalagi suaminya meninggal dunia dengan cara yang sangat tragis.
“Kepergian suami saya kayak gitu sih. Jam 4 masih telfonan, kemudian maghrib tahu kejadian itu. Baru tahunya dari instagramnya Radar Cirebon lagi," ungkapnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut di Jl Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu dipicu oleh terdakwa A, warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang berkendara dengan cara melawan arah.
Saat itu, A mengemudikan sepeda motor berada bukan pada jalurnya, bersenggolan dengan korban Arie Nugraha.
Arie Nugraha menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hendak ke arah Tiga Berlian. Tiba-tiba terdakwa A datang dari arah berlawanan.
Seketika terjadi senggolan dan Arie Nugraha langsung terpental. Nahas, ada kendaraan truk angkutan barang yang melaju searah dengan korban.
Akibatnya, korban langsung tertabrak dan masuk ke kolong truk. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. (*)